Awasi Pencairan BPNT Tunai, Ketua DPRD Temanggung Minta Pelaksanaanya Harus sesuai Regulasi

Awasi Pencairan BPNT Tunai, Ketua DPRD Temanggung Minta Pelaksanaanya Harus sesuai Regulasi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Guna menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung akan memantau secara ketat proses pencairan hingga tahap pemanfaatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tunai tahun 2022 yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Untuk menjalankan mandat fungsi pengawasan, kami lembaga DPRD Kabupaten Temanggung mulai dari para pimpinan hingga seluruh anggota akan mengawal jalannya pencairan Bansos BPNT Tunai di daerah. Ini adalah wujud kami selaku badan legislatif yang mengemban amanah rakyat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, SP Kamis (17/3). Terkait fungsi pengawasan tersebut, Yunianto meminta agar pelaksanaan program BPNT Tunai itu dapat berjalan sesuai regulasi yang ada, baik dari tingkat pusat hingga penerapannya di daerah, khususnya Kabupaten Temanggung. Oleh sebab itulah, pihaknya meminta agar seluruh aparatur yang ada mampu mengemban amanah regulasi secara baik dan benar. Pasalnya, apabila seluruh elemen berjalan pada semestinya, yakni cepat dan tepat, hal ini dapat berimbas pada sektor ekonomi makro masyarakat secara luas. “Jangan sampai proses pencairannya lambat dan pemanfaatannya tidak tepat. Karena ini berpotensi menjadi kendala dalam meningkatnya sektor ekonomi makro di kalangan masyarakat luas,” pintanya. Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan BPNT Tunai periode Januari hingga Maret 2022 melalui PT Pos. Untuk Kabupaten Temanggung, total terdapat 81.504 KK yang berhak menerima bantuan tunai senilai Rp 600.00 per KK setiap proses pencairan dengan asumsi besar bantuan Rp 200.000 per bulan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho menyebut bahwa mekanisme BPNT tahun 2022 ini tergolong baru atau berbeda dari mekanisme penyaluran di tahun sebelumnya. Berdasar surat edaran dari Kementerian Sosial RI, masing-masing KPM menerima Rp 600.000 dalam bentuk tunai bukan barang kebutuhan pokok. Uang tersebut wajib dibelanjakan kebutuhan dalam bentuk sumber karbohidrat, protein nabati, protein nabati, vitamin dan mineral. Tetapi bukan dalam bentuk produk olahan. “Kalau tahun sebelumnya kan KPM dapat barang senilai bantuan yang disalurkan lewat e-warung. Kalau BPNT yang ini tidak. Saya garis bawahi tidak. Karena harus dibelanjakan oleh warga sesuai kebutuhan dengan bukti nota pembelian,” jelasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: